Wilayah Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung - Menurut Tomé Pires dalam Suma Oriental, tanah Minangkabau selain dataran tinggi pedalaman Sumatera tempat dimana rajanya tinggal, juga termasuk wilayah pantai timur Arcat (antara Aru dan Rokan) ke Jambi dan kota-kota pelabuhan pantai barat Panchur (Barus), Tiku dan Pariaman. Dari catatan tersebut juga dinyatakan tanah Indragiri, Siak dan Arcat merupakan bagian dari tanah Minangkabau, dengan Teluk Kuantan
sebagai pelabuhan utama raja Minangkabau tersebut. Namun belakangan
daerah-daerah rantau seperti Siak, Kampar dan Indragiri kemudian lepas
dan ditaklukkan oleh Kesultanan Malaka dan Kesultanan Aceh.
Wilayah pengaruh politik Kerajaan Pagaruyung adalah wilayah tempat
hidup, tumbuh, dan berkembangnya kebudayaan Minangkabau. Wilayah ini
dapat dilacak dari pernyataan Tambo (legenda adat) berbahasa Minang ini:
Dari Sikilang Aia Bangih
- Hingga Taratak Aia Hitam
- Dari Durian Ditakuak Rajo
- Hingga Sialang Balantak Basi
Sikilang Aia Bangih adalah batas utara, sekarang di daerah Pasaman Barat, berbatasan dengan Natal, Sumatera Utara. Taratak Aia Hitam adalah daerah Bengkulu. Durian Ditakuak Rajo adalah wilayah di Kabupaten Bungo, Jambi. Yang terakhir, Sialang Balantak Basi adalah wilayah di Rantau Barangin, Kabupaten Kampar, Riau sekarang. Secara lengkapnya, di dalam tambo dinyatakan bahwa Alam Minangkabau (wilayah Kerajaan Pagaruyung) adalah sebagai berikut:
|
|
Aparat Pemerintahan
Adityawarman pada awalnya menyusun sistem pemerintahannya mirip dengan sistem pemerintahan yang ada di Majapahit masa itu, meskipun kemudian menyesuaikannya dengan karakter dan struktur kekuasaan kerajaan sebelumnya (Dharmasraya dan Sriwijaya)
yang pernah ada pada masyarakat setempat. Ibukota diperintah secara
langsung oleh raja, sementara daerah pendukung tetap diperintah oleh Datuk setempat.
Setelah masuknya Islam, Raja Alam yang berkedudukan di Pagaruyung melaksanakan tugas pemerintahannya dengan bantuan dua orang pembantu utamanya (wakil raja), yaitu Raja Adat yang berkedudukan di Buo, dan Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus. Bersama-sama mereka bertiga disebut Rajo Tigo Selo,
artinya tiga orang raja yang "bersila" atau bertahta. Raja Adat
memutuskan masalah-masalah adat, sedangkan Raja Ibadat mengurus
masalah-masalah agama. Bila ada masalah yang tidak selesai barulah
dibawa ke Raja Pagaruyung. Istilah lainnya yang digunakan untuk mereka
dalam bahasa Minang adalah tigo tungku sajarangan. Untuk sistem pergantian raja di Minangkabau menggunakan sistem patrilineal berbeda dengan sistem waris dan kekerabatan suku yang masih tetap pada sistem matrilineal.
Selain kedua raja tadi, Raja Alam juga dibantu oleh para pembesar yang disebut Basa Ampek Balai, artinya "empat menteri utama". Mereka adalah:
- Bandaro yang berkedudukan di Sungai Tarab.
- Makhudum yang berkedudukan di Sumanik.
- Indomo yang berkedudukan di Suruaso.
- Tuan Gadang yang berkedudukan di Batipuh.
Belakangan, pengaruh Islam menempatkan Tuan Kadi yang berkedudukan di Padang Ganting masuk menjadi Basa Ampek Balai. Ia mengeser kedudukan Tuan Gadang di Batipuh, dan bertugas menjaga syariah agama.
Sebagai aparat pemerintahan, masing-masing Basa Ampek Balai punya
daerah-daerah tertentu tempat mereka berhak menagih upeti sekadarnya,
yang disebut rantau masing-masing pembesar tersebut. Bandaro memiliki
rantau di Bandar X, rantau Tuan Kadi adalah di VII Koto dekat Sijunjung, Indomo punya rantau di bagian utara Padang sedangkan Makhudum punya rantau di Semenanjung Melayu, di daerah permukiman orang Minangkabau di sana.
Selain itu dalam menjalankan roda pemerintahan, kerajaan juga
mengenal aparat pemerintah yang menjalankan kebijakan dari kerajaan
sesuai dengan fungsi masing-masing, yang sebut Langgam nan Tujuah. Mereka terdiri dari:
- Pamuncak Koto Piliang
- Perdamaian Koto Piliang
- Pasak Kungkuang Koto Piliang
- Harimau Campo Koto Piliang
- Camin Taruih Koto Piliang
- Cumati Koto Piliang
- Gajah Tongga Koto Piliang
Pemerintahan Darek dan Rantau
Dalam laporannya, Tomé Pires telah memformulasikan struktur wilayah dari tanah Minangkabau dalam darek (land) dan rantau (sea/coast), walaupun untuk beberapa daerah pantai timur Sumatera seperti Jambi dan Palembang disebutkan telah dipimpin oleh seorang patih yang ditunjuk dari Jawa.
Kerajaan Pagaruyung membawahi lebih dari 500 nagari,
yang merupakan satuan wilayah otonom pemerintahan. Nagari-nagari ini
merupakan dasar kerajaan, dan mempunyai kewenangan yang luas dalam
memerintah. Suatu nagari mempunyai kekayaannya sendiri dan memiliki
pengadilan adatnya sendiri. Beberapa buah nagari kadang-kadang membentuk
persekutuan. Misalnya Bandar X adalah persekutuan sepuluh nagari di selatan Padang. Kepala persekutuan ini diambil dari kaum penghulu, dan sering diberi gelar raja. Raja kecil ini bertindak sebagai wakil Raja Pagaruyung.
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam
istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu.
Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai
dari struktur terendah disebut dengan Taratak, kemudian berkembang
menjadi Dusun, kemudian berkembang menjadi Koto dan kemudian berkembang
menjadi Nagari. Biasanya setiap nagari yang dibentuk minimal telah
terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan tersebut.
Darek
Di daerah Darek atau daerah inti Kerajaan Pagaruyung terbagi atas 3 luhak (Luhak Nan Tigo, yaitu Luhak Tak nan Data, belakangan menjadi Luhak Tanah Data, Luhak Agam dan Luhak Limopuluah).
Sementara pada setiap nagari pada kawasan luhak ini diperintah oleh
para penghulu, yang mengepalai masing-masing suku yang berdiam dalam
nagari tersebut. Penghulu dipilih oleh anggota suku, dan warga nagari
untuk memimpin dan mengendalikan pemerintahan nagari tersebut.
Keputusan pemerintahan diambil melalui kesepakatan para penghulu di Balai Adat, setelah dimusyawarahkan terlebih dahulu. Di daerah inti Kerajaan Pagaruyung, Raja Pagaruyung tetap dihormati walau hanya bertindak sebagai penengah dan penentu batas wilayah.
Rantau
Raja Pagaruyung mengendalikan secara langsung daerah Rantau.
Ia boleh membuat peraturan dan memungut pajak di sana. Rantau merupakan
suatu kawasan yang menjadi pintu masuk ke alam Minangkabau. Rantau juga
berfungsi sebagai tempat mencari kehidupan, kawasan perdagangan. Rantau
di Minangkabau dikenal dengan Rantau nan duo terbagi atas Rantau di Hilia (kawasan pesisir timur) dan Rantau di Mudiak (kawasan pesisir barat).
Masing-masing luhak memiliki wilayah rantaunya sendiri. Penduduk
Tanah Datar merantau ke arah barat dan tenggara, penduduk Agam merantau
ke arah utara dan barat, sedangkan penduduk Limopuluah merantau ke
daerah Riau daratan sekarang, yaitu Rantau Kampar, Rokan dan Kuantan.
Selain itu, terdapat daerah perbatasan wilayah luhak dan rantau yang
disebut sebagai Ujuang Darek Kapalo Rantau. Di daerah rantau
seperti di Pasaman, kekuasaan penghulu ini sering berpindah kepada
raja-raja kecil, yang memerintah turun temurun. Di Inderapura, raja mengambil gelar sultan. Sementara di kawasan lain mengambil gelar Yang Dipertuan Besar.
Rantau Luhak Tanah Data Rantau Nan Kurang Aso Duo Puluah atau daerah Kabupaten Kuantan Singingi
|
Rantau Luhak Agam
|
Rantau Luhak Limopuluah
|
Sementara kawasan Rantau Pasisia Panjang atau Banda Sapuluah (Bandar Sepuluh) dipimpin oleh Rajo nan Ampek
(4 orang yang bergelar raja; Raja Airhaji, Raja Bungo Pasang, Raja
Kambang, Raja Palangai). Kawasan ini merupakan semacam konfederasi dari
10 daerah atau nagari (negeri), yang masing-masing dipimpin oleh 10
orang penghulu. Nagari-nagari tersebut adalah
- Airhaji
- Bungo Pasang atau Painan Banda Salido
- Kambang
- Palangai
- Lakitan
- Tapan
- Tarusan
- Batang Kapeh
- Ampek Baleh Koto Kabupaten Mukomuko
- Limo Koto Kabupaten Mukomuko
Nagari-nagari ini kemudian dikenal sebagai bagian dari Kerajaan Inderapura, termasuk daerah Anak Sungai, yang mencakup lembah Manjuto dan Airdikit (disebut sebagai nagari Ampek Baleh Koto), dan Muko-muko (Limo Koto).
Selain ketiga daerah-daerah rantau tadi, terdapat suatu daerah rantau yang terletak di wilayah Semenanjung Malaya (Malaysia sekarang). Beberapa kawasan rantau tersebut menjadi nagari, kemudian masyarakatnya membentuk konfederasi (semacam Luhak), dan pada masa awal meminta dikirimkan raja sebagai pemimpin atau pemersatu mereka kepada Yang Dipertuan Pagaruyung, kawasan tersebut dikenal sebagai Negeri Sembilan, nagari-nagari tersebut adalah
- Jelai
- Jelebu
- Johol
- Klang
- Naning
- Pasir Besar
- Rembau
- Segamat
- Sungai Ujong
Terima kasih atas kunjungan nya, Untuk Melihat Artikel lainnya,
Silahkan Lihat Daftar Isi
Silahkan Lihat Daftar Isi
Suluah Bendang
Wilayah Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung.
Author by : Edi Murfin. Minggu, 20 Oktober 2013
Description : Wilayah Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung - Menurut Tomé Pires dalam Suma Oriental , tanah Minangkabau selain dataran tinggi pedalaman Sumat...
Mari Bantu Membagikan Wilayah Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung ini. Melalui Sosial Media Dibawah, Insya Allah akan membawa Baraqah bagi kita semua. Aamiin YRA
Author by : Edi Murfin. Minggu, 20 Oktober 2013
Description : Wilayah Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung - Menurut Tomé Pires dalam Suma Oriental , tanah Minangkabau selain dataran tinggi pedalaman Sumat...
Mari Bantu Membagikan Wilayah Kekuasaan Kerajaan Pagaruyung ini. Melalui Sosial Media Dibawah, Insya Allah akan membawa Baraqah bagi kita semua. Aamiin YRA
Posting Komentar