Perdukunan - Perdukunan, ramalan nasib, dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh Islam dengan larangan yang keras. Sisi keharamannya terkait dengan banyak hal, di antaranya: Apa yang akan terjadi itu hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Maka seseorang yang meramal berarti ia telah mensejajarkan dirinya dengan Allah Subhanahu wa ta'ala dalam hal ini. Ini merupakan kesyirikan, membuat sekutu (tandingan) bagi Allah Subhanahu wa ta'ala. Atau; Meminta bantuan kepada jin atau setan. Ini banyak terkait dengan praktik perdukunan dan sihir semacam santet atau sejenisnya.
Praktik sihir, ramal, dan perdukunan sendiri telah dikenal di masyarakat Arab dengan beberapa istilah. Para dukun dan peramal itu terkadang disebut:

1. Kahin
Al-Baghawi rahimahullah mengatakan bahwa Al-Kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam qalbu.
 
2. ‘Arraf
Al-Baghawi rahimahullah mengatakan bahwa ia adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu, yang darinya ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.
 
3. Rammal
Raml dalam bahasa Arab berarti pasir yang lembut. Rammal adalah seorang tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu. Ilmu ini telah dikenal di masyarakat Arab dengan sebutan ilmu raml.
 
4. Munajjim, ahli ilmu nujum
Nujum artinya bintang-bintang. Akhir-akhir ini populer dengan nama astrologi (ilmu perbintangan) yang dipakai untuk meramal nasib.
 
5. Sahir, tukang sihir
Ini lebih jahat dari yang sebelumnya, karena dia tidak hanya terkait dengan ramalan bahkan dengan ilmu sihir yang identik dengan kejahatan.
Dan masih ada lagi tentunya istilah lain. Namun hakikatnya semuanya bermuara pada satu titik kesamaan yaitu meramal, mengaku mengetahui perkara ghaib (sesuatu yang belum diketahui) yang akan datang, baik itu terkait dengan nasib seseorang, suatu peristiwa, mujur dan celaka, atau sejenisnya. Perbedaannya hanyalah dalam penggunaan alat yang dipakai untuk meramal. Ada yang memakai kerikil, bintang, atau yang lain. Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Al-‘Arraf, adalah sebutan bagi kahin, munajjim, dan rammaal, serta yang sejenis dengan mereka, yang berbicara dalam hal mengetahui perkara-perkara semacam itu dengan cara-cara semacam ini.” (dinukil dari Kitabut Tauhid)
Dengan demikian, apapun nama dan julukannya, baik disebut dukun, tukang sihir, paranormal, ‘orang pintar’, ‘orang tua’, spiritualis, ahli metafisika, atau bahkan mencatut nama kyai dan gurutta (sebutan untuk tokoh agama di Sulawesi Selatan), atau nama-nama lain, jika dia bicara dalam hal ramal-meramal dengan cara-cara semacam di atas maka itu hukumnya sama: haram dan syirik, menyekutukan Allah Subhanahu wa ta'ala.
Demikian pula istilah-istilah ilmu yang mereka gunakan, baik disebut horoskop, zodiak, astrologi, ilmu nujum, ilmu spiritual, metafisika, supranatural, ilmu hitam, ilmu putih, sihir, hipnotis dan ilmu sugesti, feng shui, geomanci, berkedok pengobatan alternatif atau bahkan pengobatan Islami, serta apapun namanya, maka hukumnya juga sama, haram.
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan saat menjelaskan sebuah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا قَضَى اللهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خضَعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوا لِلَّذِي قَالَ: الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ. فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُ السَّمْعَ وَمُسْتَرِقُ السَّمْعِ هَكَذَا بَعْضَهُ فَوْقَ بَعْضٍ –وَوَصَفَ سُفْيَانُ بِكَفِّهِ فَحَرَّفَهَا وَبَدَّدَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ- فَيَسْمَعُ الْكَلِمَةَ فَيُلْقِيهَا إِلَى مَنْ تَحْتَهُ ثُمَّ يُلْقِيهَا الْآخَرُ إِلَى مَنْ تَحْتَهُ حَتَّى يُلْقِيهَا عَلَى لِسَانِ السَّاحِرِ أَوِ الْكَاهِنِ فَرُبَّمَا أَدْرَكَ الشِّهَابُ قَبْلَ أَنْ يُلْقِيَهَا وَرُبَّمَا أَلْقَاهَا قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كِذْبَةٍ فَيُقَالُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ لَنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذا كَذَا وَكَذَا؟ فَيُصَدَّقُ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ الَّتِي سُمِعَ مِنَ السَّمَاءِ

Apabila Allah memutuskan sebuah urusan di langit, tertunduklah seluruh malaikat karena takutnya terhadap firman Allah Subhanahu wa ta'ala seakan-akan suara rantai tergerus di atas batu. Tatkala tersadar, mereka berkata: “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Kebenaran, dan dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Lalu berita tersebut dicuri oleh para pencuri pendengaran (setan). Demikian sebagian mereka di atas sebagian yang lain –Sufyan menggambarkan tumpang tindihnya mereka dengan telapak tangan beliau lalu menjarakkan antara jari jemarinya–. (Pencuri berita) itu mendengar kalimat yang disampaikan, lalu menyampaikannya kepada yang di bawahnya. Yang di bawahnya menyampaikannya kepada yang di bawahnya lagi, sampai dia menyampaikannya ke lisan tukang sihir atau dukun. Terkadang mereka dijumpai oleh bintang pelempar sebelum dia menyampaikannya, namun terkadang dia bisa menyampaikan berita tersebut sebelum dijumpai oleh bintang tersebut. Dia menyisipkan seratus kedustaan bersama satu berita yang benar itu. Kemudian petuah dukun yang salah dikomentari: “Bukankah dia telah mengatakan demikian pada hari demikian?” Dia dibenarkan dengan kalimat yang didengarnya dari langit itu.” (HR. Al-Bukhari no. 4522 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)
Pada (hadits ini) terdapat keterangan tentang batilnya sihir dan perdukunan, bahwa keduanya sumbernya sama yaitu mengambil dari setan. Oleh karena itu, sihir tidak boleh diterima, demikian pula berita tukang sihir. Juga dukun dan berita dukun. Karena sumbernya batil. Disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً

Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal maka tidak diterima shalatnya 40 hari.”
Dalam hadits yang lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَالْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. مسند أحمد (رقم الحديث:9171)

Dari sahabat Abu Hurairah dan Al Hasan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan ucapan mereka, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Imam yang Empat, yaitu Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibnu Majah] dan Al Hakim).
Dalam hadits ini terdapat keterangan batilnya sihir atau dukun, larangan membenarkan tukang sihir atau dukun, atau mendatangi mereka. Akan tetapi di masa ini, para tukang sihir dan dukun muncul dengan julukan tabib atau ahli pengobatan. Mereka membuka tempat-tempat praktik serta mengobati orang-orang dengan sihir dan perdukunan. Namun mereka tidak mengatakan: “Ini sihir, ini perdukunan.” Mereka tampakkan kepada manusia bahwa mereka mengobati dengan cara yang mubah, serta menyebut nama Allah di depan orang-orang. Bahkan terkadang membaca sebagian ayat Al-Qur’an untuk mengelabui manusia, tapi dengan sembunyi mengatakan kepada orang yang sakit, “Sembelihlah kambing dengan sifat demikian dan demikian, tapi jangan kamu makan (dagingnya), ambillah darahnya”, “Lakukan demikian dan demikian”, atau mengatakan “Sembelihlah ayam jantan atau ayam betina” ia sebutkan sifat-sifatnya dan mewanti-wanti “Tapi jangan menyebut nama Allah”. Atau menanyakan nama ibu atau ayahnya (pasien), mengambil baju atau topinya (si sakit) untuk dia tanyakan kepada setan pembantunya, karena setan juga saling memberi informasi. Setelah itu ia mengatakan: “Yang menyihir kamu itu adalah fulan”, padahal dia juga dusta. Maka wajib bagi muslimin untuk berhati-hati. (I’anatul Mustafid)
 
Ciri-ciri Dukun atau Penyihir

Berikut ini beberapa ciri dukun, sehingga dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, hendaknya kita berhati-hati bila kita dapati ciri-ciri tersebut ada pada seseorang walaupun dia mengaku hanya sebagai tukang pijat bahkan kyai. Di antara ciri tersebut:
  • Bertanya kepada yang sakit tentang namanya, nama ibunya, atau semacamnya.
  • Meminta bekas-bekas si sakit baik pakaian, sorban, sapu tangan, kaos, celana, atau sejenisnya dari sesuatu yang biasa dipakai si sakit. Atau bisa juga meminta fotonya.
  • Terkadang meminta hewan dengan sifat tertentu untuk disembelih tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa ta'ala, atau dalam rangka diambil darahnya untuk kemudian dilumurkan pada tempat yang sakit pada pasiennya, atau untuk dibuang di tempat kosong.
  • Menulis jampi-jampi dan mantra-mantra yang memuat/berisi kesyirikan.
  • Membaca mantra atau jampi-jampi yang tidak jelas.
  • Memberikan kepada si sakit kain, kertas, atau sejenisnya, dan bergariskan kotak. Di dalamnya terdapat pula huruf-huruf dan nomor-nomor.
  • Memerintahkan si sakit untuk menjauh dari manusia beberapa saat tertentu di sebuah tempat yang gelap yang tidak dimasuki sinar matahari.
  • Meminta si sakit untuk tidak menyentuh air sebatas waktu tertentu, biasanya selama 40 hari.
  • Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk ditanam dalam tanah.
  • Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk dibakar dan mengasapi dirinya dengannya.
  • Terkadang mengabarkan kepada si sakit tentang namanya, asal daerahnya, dan problem yang menyebabkan dia datang, padahal belum diberitahu oleh si sakit.
  • Menuliskan untuk si sakit huruf-huruf yang terputus-putus baik di kertas atau mangkok putih, lalu menyuruh si sakit untuk meleburnya dengan air lantas meminumnya.
  • Terkadang menampakkan suatu penghinaan kepada agama misal menyobek tulisan-tulisan ayat Al-Qur’an atau menggunakannya pada sesuatu yang najis, baik berupa menuliskan ayat-ayat dengan najis atau melumurinya dengan benda-benda najis seperti darah haid, sebagai persembahan yang diberikan oleh tukang sihir agar dilayani setan-setan.
  • Mayoritas waktunya untuk menyendiri dan menjauh dari orang-orang, karena dia lebih sering bersepi bersama setannya yang membantunya dalam praktik perdukunan. (Kaifa Tatakhallas minas Sihr)
  • Menggariskan sesuatu di atas pasir
  • Membaca telapak tangan atau cangkir.
  • Menuliskan untuk orang sakit huruf-huruf yang terpisah-pisah pada bejana atau piring porselen atau sepotong kayu menggunakan alat tertentu dengan benda yang bisa dilarutkan atau za’faran; dan memerintahkan kepada orang yang datang kepadanya untuk melarutkannya dan meminumkannya kepada orang yang dimaksudkan.
  • Memberikan kepada orang yang sakit selembar kain berbentuk segitiga atau segiempat yang dibungkus di dalam kulit, atau dalam potongan logam, yang berisi permintaan tolong yang bersifat syirik, angka-angka serta huruf-huruf yang besar maupun kecil kemudian diperintahkan untuk dikalungkan di leher atau di lengan atau meletakannya di bawah bantal.
  • Memberikan kepada orang yang datang kepadanya – baik orang yang sakit atau yang lainnya – air yang didalamnya terdapat lembaran-lembaran yang bertuliskan rajah-rajah dan permintaan tolong kepada setan; dan memerintahkannya untuk mandi dengan air tersebut di tempat yang sudah tak berpenghuni atau di kuburan yang sudah tak dikunjungi manusia.
  • Menyuruh untuk mengenakan pakaian yang dipenuhi oleh rajah-rajah dan simbol-simbol pada hari-hari tertentu.
  • Memerintahkan membawa kulit serigala atau gigi-giginya atau mengikat ikatan-ikatan hitam di mobilnya.
  • Memberikan sesuatu yang aneh seperti telor yang ditulisi rajah-rajah; atau gembok yang dibungkus dengan kulit atau rajah-rajahan.
  • Kadang dukun memberikan cincin yang diukiri rajahan.
  • Melemparkan kerang ke secarik kain atau kulit binatang buas, atau melemparkan dengan biji kapulaga atau biji kurma.
Ini hanyalah sekadar beberapa ciri dan bukan terbatas pada ini saja. Dengannya, seseorang dapat mengetahui bahwa orang tersebut adalah dukun atau penyihir, apapun nama dan julukannya walaupun terkadang berbalut label-label keagamaan semacam kyai atau ustadz.
 
Larangan Mendatangi Dukun
Bila kita telah mendengar tentang seseorang yang memiliki ciri-ciri sebagaimana dijelaskan di atas, janganlah kita mendatanginya. Hal itu sangat dilarang dalam agama Islam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
Dalam Shahih Muslim disebutkan:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً

Barangsiapa mendatangi dukun maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.
Hukum ini sebagai akibat dari hanya mendatangi dukun saja. Karena (sekadar) mendatanginya sudah merupakan kejahatan dan perbuatan haram, walaupun ia tidak memercayai dukun tersebut. Oleh karenanya, ketika sahabat Mu’awiyah Ibnul Hakam radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal dukun beliau menjawab: ‘Jangan kamu datangi dia.’ Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya walaupun sekadar mendatanginya. Jadi hadits ini menunjukkan tentang haramnya mendatangi dukun walaupun tidak memercayainya, walaupun yang datang mengatakan: ‘Kedatangan saya hanya sekadar ingin tahu’. Ini tidak boleh.
Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari” dalam sebuah riwayat “40 hari 40 malam.”
Ini menunjukkan beratnya hukuman bagi yang mendatangi dukun, di mana shalatnya tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala, tidak ada pahalanya di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala, walaupun ia tidak diperintahkan untuk mengulangi shalatnya, karena secara lahiriah ia telah melakukan shalat. Akan tetapi, antara dia dengan Allah Subhanahu wa ta'ala, dia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya karena tidak Allah Subhanahu wa ta'ala terima. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan haramnya mendatangi dukun, sekadar mendatangi walaupun tidak memercayai. Adapun bila memercayainya maka hadits-hadits yang akan dijelaskan berikut telah menunjukkan ancaman yang keras, kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau n bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.”
Dalam hadits ini ada dua masalah:
Masalah pertama: mendatangi dukun.
Masalah kedua: memercayainya pada apa yang ia beritakan dari perdukunannya. Hukumnya ia telah dianggap kafir terhadap apa yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena tidak akan bersatu antara membenarkan apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membenarkan berita dukun yang itu adalah pekerjaan setan. Dua hal yang tidak mungkin bersatu, memercayai Al-Qur’an dan memercayai dukun.
Yang nampak dari hadits itu bahwa ia telah keluar dari Islam.
Dari riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullah ada dua pemahaman dalam hal kekafiran semacam ini. Satu riwayat, bahwa maksudnya kekafiran besar yang mengeluarkan dari agama. Riwayat yang lain: kekafiran kecil, di bawah kekafiran tadi.
Ada pendapat ketiga: tawaqquf, yakni kita baca hadits sebagaimana datangnya tanpa menafsirkan serta mengatakan kafir besar atau kecil. Kita katakan seperti kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan cukup.
Tapi yang kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang pertama, bahwa itu adalah kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Karena tidak akan bersatu antara iman kepada Al-Qur’an dengan iman kepada perdukunan. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan perdukunan, dan memberitakan bahwa itu adalah perbuatan setan, maka orang yang memercayai dan membenarkan berarti telah kafir dengan kekafiran besar. Inilah yang nampak dari hadits. (I’anatul Mustafid)
Demikian penjelasan beliau tentang mendatangi dukun. Adapun tentang bertanya-tanya atau konsultasi dengan para dukun, telah dijelaskan dalam rubrik Manhaji secara lebih detail.
Ada satu hal yang perlu lebih kita sadari, yaitu kecanggihan teknologi yang ada ternyata digunakan para dukun untuk mencari mangsa. Sehingga tidak mesti seseorang datang ke tempat praktik dukun tersebut, tapi justru dukunnya yang mendatangi seseorang melalui radio, televisi, internet, atau SMS. Dengan itu, bertanya kepada dukun jalannya semakin dipermudah. Cukup dengan ketik: ”reg spasi ….” selanjutnya mengirimkannya ke nomor tertentu melalui ponsel, seseorang sudah bisa mendapatkan layanan perdukunan. Bahkan, sampai-sampai ada sebuah stasiun televisi yang membuat program khusus untuk menayangkan kompetisi di antara dukun/ tukang sihir.
Subhanallah, cobaan nyata semakin berat. Kaum muslimin mesti menyadari hal ini. Jangan sampai kecanggihan teknologi ini membuat kita semakin jauh dari ajaran agama. Justru seharusnya kita gunakan kemajuan teknologi ini untuk membantu kita agar semakin taat kepada Allah
Semoga kaum muslimin menerima dan memahaminya dengan baik sehingga menyadari akan bahaya perdukunan, untuk kemudian kaum muslimin pun bersatu dalam memerangi perdukunan.(1)
Kepada siapakah anda berobat?
 
Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya
Satu hal yang dapat memotivasi kita untuk terus berusaha mencari kesembuhan adalah jaminan dari Allah Ta’ala bahwa seluruh jenis penyakit yang menimpa seorang hamba pasti ada obatnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan akan menurunkan pula obat untuk penyakit tersebut” (HR. Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh jenis penyakit, memiliki obat yang dapat digunakan untuk mencegah, menyembuhkan, atau untuk meringankan penyakit tersebut. Hadits ini juga mengandung dorongan untuk mempelajari pengobatan penyakit-penyakit badan sebagaimana kita juga mempelajari obat untuk penyakit-penyakit hati. Karena Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa seluruh penyakit memiliki obat, maka hendaknya kita berusaha mempelajarinya dan kemudian mempraktekkannya. (Lihat Bahjatul Quluubil Abraar hal. 174-175, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Untuk setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat tersebut sesuai dengan penyakitnya, penyakit tersebut akan sembuh dengan seizin Allah Ta’ala” (HR. Muslim). Maksud hadits tersebut adalah, apabila seseorang diberi obat yang sesuai dengan penyakit yang dideritanya, dan waktunya sesuai dengan yang ditentukan oleh Allah, maka dengan seizin-Nya orang sakit tersebut akan sembuh. Dan Allah Ta’ala akan mengajarkan pengobatan tersebut kepada siapa saja yang Dia kehendaki sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ”Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya. Ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu” (HR. Ahmad. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah).
 
Berobat = Mengambil Sebab
Berobat sangat erat kaitannya dengan hukum mengambil sebab. Maksud mengambil sebab adalah seseorang melakukan suatu usaha/sarana (“sebab”) untuk dapat meraih apa yang dia inginkan. Misalnya seseorang mengambil sebab berupa belajar agar dapat meraih prestasi akademik. Demikian pula, seseorang “mengambil sebab” berupa berobat agar dapat meraih kesembuhan dari penyakitnya.
Di antara ketentuan yang telah dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hukum-hukum dalam mengambil sebab adalah bahwa sebab (sarana) yang ditempuh tidak boleh menggunakan sarana yang haram, apalagi sampai menjerumuskan ke dalam kesyirikan, meskipun metode pengobatan tersebut terbukti menyembuhkan berdasarkan pengalaman atau penelitian ilmiah. Selain itu, ketika mengambil sebab tersebut, hatinya harus senantiasa bertawakkal kepada Allah Ta’ala dan senantiasa memohon pertolongan kepada Allah demi berpengaruhnya sebab tersebut. Hatinya tidak bersandar kepada sebab sehingga dirinya pun merasa aman setelah mengambil sebab tersebut. Seseorang yang berobat, setelah dia berusaha maksimal mencari pengobatan yang diizinkan oleh syari’at, maka dia bersandar/bertawakkal kepada Allah Ta’ala, bukan kepada dokter yang merawatnya –betapa pun hebatnya dokter tersebut- dan bukan pula kepada obat yang diminumnya –betapa pun berkhasiatnya obat tersebut-. Hal ini karena seseorang harus memiliki keyakinan bahwa betapa pun hebatnya sebuah sebab (obat atau semacamnya), namun hal itu tetap berada di bawah takdir Allah Ta’ala
Perincian  kaidahnyanya sebagai berikut(2):
 
Hukum mengambil sebab
Keberhasilan untuk mencapai apa yang diharapkan semua tergantung pada sebab. Seseorang akan bisa meraih apa yang dia inginkan jika dia menggunakan sebab-sebab yang bisa mengantarkan ke arah sana. Sebaliknya, jika orang tidak menggunakan sebab tersebut maka sangat sulit untuk bisa mendapatkan apa yang dia cita-citakan. Dengan takdir Allah, setiap kejadian telah ditetapkan sebabnya. Orang sakit ingin sembuh, Allah takdirkan sebabnya dengan berobat. Orang bodoh ingin jadi pintar, Allah takdirkan sebabnya dengan belajar, dst. Namun di sana ada beberapa cara penggunaan sebab yang melanggar syariat. Ada yang hukumnya makruh, haram, bahkan sampai pada tingkat kesyirikan. Berikut adalah rinciannya:
Ada 2 kriteria yang harus terpenuhi dalam pengambilan sebab, yaitu:
• kriteria zhahir, yaitu kriteria yang terkait dengan sebab yang digunakan,
• kriteria batin, yaitu kriteria yang terkait dengan orang yang menggunakan sebab.
 
Kriteria zhahir dalam mengambil sebab
Suatu sebab bisa dianggap telah memenuhi kriteria zhahir jika terpenuhi salah satu di antara dua syarat:
 
Pertama, masuk akal dan terbukti secara empirik. Artinya sebab tersebut merupakan bagian dari hasil pengalaman dan penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sesuatu tersebut merupakan sebab munculnya sesuatu yang lain.
Misalnya: makan adalah sebab kenyang, belajar merupakan sebab bisa mendapatkan ilmu, bekerja merupakan sebab untuk mendapatkan penghasilan, dst.
 
Kedua, sesuai dengan syari’at (sebab syar’i). Artinya Allah tetapkan sebab tersebut melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau dengan kata lain, sebab syar’i adalah sebab yang ditetapkan berdasarkan dalil, baik Al Qur’an maupun As Sunnah, meskipun sebab tersebut tidak masuk dalam lingkup penelitian ilmiah.
Misalnya:
  • Ruqyah (membacakan Al Qur’an untuk orang yang sedang sakit) merupakan salah satu sebab untuk sembuh. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ruqyah itu sangat mujarab jika dibacakan pada orang yang terkena penyakit ‘ain dan demam.” (HR. Bukhari).
  • Sedekah merupakan salah satu sebab kesembuhan. Hal ini berdasarkan hadits, “Obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah.” (HR. Al Baihaqi dan Thabrani, dishahihkan Syaikh Al Albani)
  • Pandangan mata tajam kepada orang lain karena rasa takjub atau dengki bisa menyebabkan orang yang dilihat menjadi sakit. Keadaan ini sering disebut “ ’A-in”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan, “‘A-in itu benar adanya” (HR. Al Bukhari)
Perkara-perkara di atas merupakan sebab yang ditetapkan syariat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun secara nalar hal itu tidak masuk akal. Dalam kajian kedokteran tidak dibahas hubungan antara bacaan Al Qur’an, sedekah, dan pandangan mata dengan penyakit. Dari sisi medis sama sekali tidak bisa diuji dan dikaji. Karena masalah ini di luar kajian ilmu medis. Namun hal ini ditetapkan sebagai sebab berdasarkan dalil dan bukan berdasarkan penelitian ilmiyah. Berbeda dengan obat-obatan dokter, meskipun obat-obatan ini tidak ada dalam dalil, namun pengobatan ini telah terbukti ilmiyah secara medis.
Keluar dari persyaratan ini berarti sebab tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan kejadian tertentu. Sementara terdapat kaidah: “Barangsiapa yang menggunakan suatu sebab sementara sebab itu tidak memenuhi dua persyaratan di atas maka dia telah melakukan syirik (kecil).” Dikatakan sebagai perbuatan syirik karena orang yang melakukan perbuatan itu berarti telah berdusta atas nama Allah dalam masalah taqdir dan syari’at. Artinya orang tersebut meyakini bahwa Allah mentaqdirkan suatu sebab padahal Allah sama sekali tidak menjadikannya sebagi sebab.
Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengklaim bahwasanya benda A atau cara A bisa digunakan sebagai obat atau sarana terapi penyembuhan maka untuk bisa diterima pernyataannya harus diuji terlebih dahulu dengan dua syarat di atas. Yang pertama kita tentukan, apakah benda atau cara tersebut telah terbukti secara ilmiah ataukah tidak? Jika tidak terbukti secara ilmiah, maka harus memenuhi persyaratan kedua, apakah ada dalil yang menyatakan bahwa benda A atau cara A merupakan obat ataukah tidak? Jika tidak ada dalilnya maka benda A atau cara A ini tidak memiliki hubungan sebab akibat, dan pelakunya telah terjerumus ke dalam syirik kecil. Untuk memudahkan pemahaman, mari kita bawa penjelasan di atas pada kasus “Ponari”.
Sebagian orang meyakini bahwa batu kecil yang dimiliki ponari mampu menyembuhkan penyakit. Dalam kasus ini, masyarakat tersebut menganggap bahwa batu milik Ponari merupakan sebab sembuhnya penyakit. Namun, benarkah anggapan bahwa batu tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan penyembuhan penyakit? Jawabannya bisa ditimbang dengan dua persyaratan di atas.
Syarat pertama, bagaimanakah kesimpulan pakar medis terhadap batu milik Ponari, apakah bisa dijadikan obat ataukah tidak? Jika para pakar medis berkesimpulan bahwa batu tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan obat karena tidak terbukti secara ilmiah, maka syarat pertama gagal terpenuhi. Kemudian kita beralih pada syarat kedua, apakah batu Ponari tersebut ada dalilnya dalam Al Qur’an atau Hadits? Jika tidak ada maka bisa disimpulkan bahwa batu Ponari tersebut bukanlah sebab kesembuhan dan tidak bisa dijadikan obat. Oleh karena itu, jika ada orang berkeyakinan bahwa batu Ponari adalah obat berarti dia telah terjerumus dalam syirik karena dia telah menganggap Allah menakdirkannya sebagai obat padahal bukan obat.
Dengan memahami kaidah dan teori ini, kita bisa mendapatkan jawaban dari setiap masalah yang tersebar di masyarakat terutama yang terkait dengan pengobatan Alternatif. Kasus pengobatan terapi CERAGEM, BATU GIOK, BIOENERGI, senam YOGA, TENAGA DALAM, JIMAT, sampai pada kasus rebutan tahi KEBO BULE, semuanya bisa dijawab dengan kaidah ini. Intinya segala sesuatu yang dianggap sebagai obat, bisa dijadikan sebagai obat jika terpenuhi persyaratan hubungan sebab akibat, yaitu dua syarat di atas.
 
Catatan:
1. Jika ada orang yang menggunakan sebab yang sesuai kriteria pertama namun sebab itu adalah sebab yang haram maka dinilai sebagai kemaksiatan dan bukan kesyirikan. Misalnya, untuk lulus ujian dengan nilai baik seseorang mengambil sebab dengan menipu atau mencontek.
2. Telah dijelaskan bahwa orang yang mengambil sebab namun tidak terpenuhi kriteria pertama maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil. Namun keadaan ini bisa menjadi syirik besar yang menyebabkan pelakunya jadi kafir jika pelakunya melakukan dua hal:
  • Dia meyakini bahwa kejadian hubungan sebab-akibat tersebut keluar dari taqdir Allah. Patut dibedakan bahwa yang dinilai sebagai syirik kecil adalah jika orang yang menggunakan sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas masih meyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh dengan taqdir Allah. Namun jika diyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh di luar taqdir Allah maka hukumnya menjadi syirik besar. Misalnya, orang yang berobat dengan batu “Ponari”. Jika dia meyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan taqdir Allah maka hukumnya syirik kecil. Namun jika diyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan sendirinya di luar taqdir Allah maka hukumnya syirik besar. Hal ini perlu untuk ditegaskan mengingat adanya sebagian orang yang beranggapan bahwa selama orang itu masih meyakini kalau yang mentaqdirkan pengaruh sebab itu adalah Allah maka tidak dinilai kesyirikan.
  • Ketika menggunakan sebab tersebut, orangnya harus melakukan ritual tertentu terhadap benda itu agar dia bisa berpengaruh maka dia terjerumus ke dalam syirik besar yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Meskipun ritual tersebut dibalut dengan kedok ajaran islam, seperti puasa ngebleng, puasa tiga hari tanpa berbuka, dzikir-dzikir yang tidak ada tuntunannya dalam syariat, shalat ratusan rakaat, dan yang semacamnya. Karena pada hakekatnya orang tersebut telah menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Dia melakukan ritual-ritual yang dibuat mirip dengan ajaran islam tersebut tujuannya bukan untuk Allah tetapi untuk benda. Kasus ini banyak dijumpai pada orang yang “demen” dengan jimat. Orang yang menggunakan jimat untuk kesaktian, kekebalan, atau susuk kecantikan umumnya melakukan ritual-ritual tertentu sebelum menggunakannya dengan harapan jimat tersebut bisa berpengaruh.
Kriteria batin ketika mengambil sebab
Setelah mendapatkan suatu sebab yang dizinkan oleh syariat, yaitu sebab yang memenuhi salah satu dari dua syarat kriteria zhahir di atas, berikutnya kita diharuskan menata hati dan batin ketika menggunakan sebab tersebut. Ada dua hal yang harus dilakukan ketika orang menggunakan sebab:
 
Pertama, hati harus tetap bersandar kepada Allah dan tidak bersandar kepada sebab. Maksudnya, ketika menggunakan sebab tersebut untuk mencapai apa yang diinginkan, hati harus tetap bertawakkal kepada Allah dengan tetap memohon pertolongan kepada-Nya agar sebab tersebut bisa memberikan pengaruh. Hatinya tidak boleh condong kepada sebab tersebut sehingga pasrah sepenuhnya kepada sebab dan bukan kepada Allah. Orang yang hatinya condong dan terlalu bersandar pada sebab maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil, meskipun dia meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan segala sesuatu.
Misalnya, ada orang berobat ke dokter. Agar tidak melanggar larangan dalam aqidah, orang tersebut tetap harus bersandar kepada Allah dan tidak boleh pasrah kepada dokter.
Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersandar pada sebab, di antaranya:
  • Merasa yakin akan keberhasilan dalam melakukan sesuatu setelah menggunakan sebab tertentu. Misalnya, merasa yakin bisa sembuh karena obat yang diberikan dokter.
  • Merasa sedih dan kecewa berat terhadap kegagalan padahal dirinya telah melakukan langkah-langkah yang terbaik.

Kedua, tetap berkeyakinan bahwa apapun kehebatan sebab tersebut semua tergantung pada taqdir Allah. Artinya jika Allah menghendaki sebab itu berpengaruh, maka akan menghasilkan akibat. Sebaliknya jika Allah menghendaki tidak berpengaruh, maka tidak akan menghasilkan apa-apa. Jika ada orang yang berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang bisa berpengaruh di luar taqdir Allah, maka dia terjerumus ke dalam syirik besar, karena dia telah menganggap adanya penguasa taqdir selain Allah.
 
Apa perbedaan pelanggaran pada kriteria batin yang pertama dan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua?
Untuk pelanggaran pada kriteria batin yang pertama orang tersebut masih meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan terjadinya sebab akibat. Namun dirinya terlalu bersandar kepada sebab dan bukan kepada Allah. Pelanggaran ini berdampak pada kasus syirik kecil atau para ulama sering mengistilahkan dengan syirik khofi (samar). Sedangkan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua, orang tersebut meyakini bahwa hubungan sebab-akibat tersebut terjadi di luar taqdir Allah. Di antara bentuk pelanggaran ini adalah sikap sebagian orang mengingkari mukjizat kenabian. Seperti mengingkari kebenaran mukjizat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang selamat ketika dibakar api. Dia menganggap tidak mungkin tubuh manusia bisa tahan dari kobaran api yang menyelimutinya. Kemudian dia mendustakan kisah Ibrahim ‘alaihis shalatu was salam. Padahal bisa jadi hal itu terjadi jika Allah berkehendak.

Yang terakhir, perlu kami ingatkan bahwa syirik kecil bukanlah dosa kecil. Syirik kecil dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar. Besar maupun kecil, syirik adalah bentuk kezhaliman yang besar terhadap hak Allah. Jika dosa ini dibawa mati sebelum bertaubat maka Allah tidak akan mengampuninya. Berbeda dengan dosa besar. Ada kemungkinan Allah mengampuninya jika Allah menghendaki.

Fenomena pengobatan alternatif
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, satu hal yang cukup memprihatinkan bagi kita adalah menyebarnya dukun dan tukang sihir yang berkedok sebagai tabib yang mampu mengobati berbagai penyakit. Di antara mereka banyak juga yang berani memasang iklan di surat kabar dan mengklaim dirinya mampu mengetahui hal yang ghaib. Wal ‘iyadhu billah! Di antara contoh praktik-praktik pengobatan yang mereka lakukan misalnya:

1. Pengobatan melalui jarak jauh, di mana keluarga pasien cukup membawa selembar foto pasien. Setelah itu, si tabib akan mengetahui bahwa ia menderita (misalnya) sakit jantung dan gagal ginjal. Oleh si tabib, penyakit itu kemudian di-transfer jarak jauh ke binatang tertentu, misalnya kambing. Hal ini jelas-jelas termasuk berobat kepada dukun, karena apakah hanya melihat foto seseorang kemudian diketahui bahwa jantungnya bengkak, ginjalnya tidak berfungsi, dan lain-lain?

2. Pengobatan metode lainnya, pasien hanya diminta menyebutkan nama, tanggal lahir, dan kalau perlu weton-nya. Bisa hanya dengan telepon saja. Setelah itu, si tabib akan mengatakan bahwa pasien tersebut memiliki masalah dengan paru-paru atau jantungnya, atau masalah-masalah kesehatan lainnya.

3. Dukun lainnya hanya meminta pasiennya untuk mengirimkan sehelai rambutnya lewat pos. Setelah itu dia akan “menerawang ghaib” untuk mendeteksi, me-rituali, dan memberikan sarana ghaib kepada pasiennya.

4. Pengobatan dengan “ajian-ajian” yang dapat ditransfer jarak jauh atau dengan menggunakan “benda-benda ghaib” tertentu seperti “batu ghaib”, “gentong keramat” (cukup dimasukkan air ke dalam gentong kemudian airnya diminum), dan lain sebagainya.

Praktik perdukunan dan sihir seolah-olah memang tidak dapat dipisahkan. Demikian pula pelakunya. Orang yang mengaku sebagai dukun, paranormal, atau orang pintar juga melakukan sihir. Dan demikian pula sebaliknya. Demikianlah salah satu kerusakan yang sudah tersebar luas di Indonesia ini. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari kesyirikan.

Bentuk pengobatan syirik lainnya adalah berobat dengan menggunakan jimat. Termasuk kerusakan pada masa sekarang ini adalah penggunaan jimat untuk mencegah atau mengobati penyakit tertentu. Tidak sungkan-sungkan pula pemilik jimat tersebut akan menawarkan jimatnya tersebut di koran-koran agar menghasilkan uang. Di antaranya jimat dalam bentuk batu “mustika” atau cincin yang dapat mengeluarkan sinar tertentu yang dapat menyembuhkan penyakit apa pun bentuknya. Hal ini termasuk kesyirikan karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah), maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 492).

 
Pengobatan dengan Sesuatu yang Haram
Tidak boleh pula seseorang berobat dengan menggunakan sesuatu yang haram, meskipun tidak sampai derajat syirik. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari). Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang berobat dengan sesuatu yang haram.

Misalnya, bentuk pengobatan dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Air seni yang diminum terutama air seni pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Pengobatan seperti ini tidak boleh dilakukan. Karena air seni adalah najis dan setiap barang najis pasti haram, maka air seni termasuk ke dalam larangan ini. Begitu pula berobat dengan memakan binatang-binatang yang haram dimakan.

Kesyirikan Pada Jimat dan Rajah
Negeri ini menyimpan begitu banyak kekayaan, itu patut kita syukuri. Sayangnya, banyak kekayaan berupa jimat-jimat tradisional yang justru malah menyesatkan pemiliknya. Maklum, masyarakat kita masih banyak yang mencampuradukkan antara klenik dan akidah. Jimat lainnya, ada yang berupa penglaris dagang dan untuk menambah kesaktian. Jimat yang berupa tulisan disebut dengan rajah. Tulisan berikut akan memberikan contoh berbagai macam jimat dan rajah, serta membuktikan pula kesyirikan benda-benda tersebut.

Mengenal Tamimah
Tamimah pada asalnya digunakan untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yang hasad, seorang anak bisa menangis terus menerus, atau lumpuh atau terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit ‘ain ini, di masa silam –zaman Jahiliyah- digunakanlah tamimah, yang bentuk pluralnya tamaa-im. Ketika Islam datang, tamimah atau jimat semacam ini dihapus (Lihat Fathul Majid, 131).

Namun tamimah beralih digunakan lebih umum yaitu pada segala sesuatu yang digantung untuk mencegah ‘ain atau lainnya, baik berupa gelang, kalung, benang, atau ikatan. Ini semua disebut tamimah. Nah, kalau di sekitar kita, jimat dan rajah dengan berbagai macam bentuknya dengan berbagai macam penggunaan, itulah yang termasuk dalam tamimah.

Di sekeliling kita, tamimah dapat berupa keris untuk melindungi rumah misalnya, berupa benang pawitra untuk melindungi anak agar tidak terkena bahaya, dan berupa tulisan rajah yang dipasang di atas pintu masuk warung untuk melariskan dagangan.

Berikut contoh-contoh gambar jimat dan rajah yang kami peroleh. Kadang jimat ini menjadi sarangnya jin, namun masih disimpan di rumah-rumah sebagai benda pusaka dan tujuan lainnya.

Dalil Larangan Jimat dan Rajah
Allah Ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab: "Allah". Katakanlah: "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku". Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)
Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid- berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan“ (Fathul Majid, 127-128).
Jimat dan rajah termasuk yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia ini. Karena orang yang memakai jimat dan memasang rajah di dinding dan tempat lainnya, bermaksud untuk mendatangkan manfaat –seperti dagangannya laris atau agar penyakitnya sembuh- atau ingin menolak mudhorot (bahaya) –seperti menolak ‘ain (mata dengki) atau menolak wabah penyakit-.
Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).
Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
Dalam tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala,
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106)
Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132).
Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinikan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132).
 
Jimat Benarkah Sebab yang Dibolehkan?
Orang yang memakai jimat jelas telah terjerumus dalam kesyirikan walau ia menyatakan bahwa jimat atau rajah hanyalah sebagai perantara atau sebab saja. Ia jelas keliru karena mengambil sebab yang tidak diperkenankan dan tidak terbukti secara syar’i dituntunkan atau secara eksperimen ilmiah benar-benar terbukti ampuhnya.
Berbeda halnya jika kita sakit, lalu kita meminum obat. Obat ini sudah terbukti secara eksperimen akan keampuhannya. Hal ini jauh berbeda dengan jimat dan rajah. Masa’ dengan memasang rambut dan tulang, bisa langsung menangkal musibah? Apa buktinya? Apa sudah pernah diuji kelayakannya di laboratorium atau lewat berbagai eksperimen? Itulah mengapa memakai jimat sebagai perantara atau sebab semata, sedangkan yakin Allah yang beri maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) tetap masuk dalam kategori syirik. Lihat saja contoh-contoh yang dikisahkan dalam beberapa hadits di atas yang menjadikan benang, ikatan atau gelang supaya terhindar dari penyakit atau ‘ain. Itu pun tetap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan menyuruh disingkirkan atau dibuang. Demikian halnya perlakuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam nantinya pada jimat penglaris dagang, jimat penolak ‘ain, jimat benang yang dikenal di kalangan orang jawa dengan ‘benang pawitra’ (untuk melindungi anak dari bahaya), semua akan diperintahkan untuk dibuang dan disingkirkan karena yang memakainya bermaksud mengambil sebab sebagai perantara padahal tidak terbukti secara syar’i, juga tidak terbukti secara eksperimen ilmiah.
Jadi intinya di sini dalam mengambil sebab untuk meraih manfaat atau menolak mudhorot (bahaya) harus memenuhi dua syarat yang telah dibahas diatas yaitu:
  • Sebab tersebut terbukti secara syar’i, ditunjukkan dalam dalil atau terbukti lewat eksperimen ilmiah.
  • Ketergantungan hati hanyalah pada Allah, bukan pada sebab. Semisal orang yang mengambil sebab untuk sembuhnya penyakit dengan meminum obat, maka hatinya harus bergantung pada Allah, bukan pada obat, bukan pula pada ‘Pak Dokter’.
  • Harus yakin bahwa ampuhnya suatu sebab adalah dengan takdir atau ketentuan Allah. (Faedah dari guru kami –Ustadz Abu Isa hafizhohullah- dalam kajian Kitab Tauhid)
Apakah Memakai Jimat Termasuk Syirik?
Memakai jimat memang termasuk kesyirikan, namun apakah termasuk syirik akbar ataukah syirik ashgor? Di sini para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
  1. Jika yakin bahwa tamimah atau jimat bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya (mudhorot), maka ini termasuk syirik akbar. Karena yang mendatangkan manfaat dan bisa menolak bahaya hanyalah Allah, bukanlah jimat.
  2. Jika yakin bahwa jimat hanyalah sebagai sebab untuk penyembuhan –misalnya-, maka ini termasuk syirik ashgor. Demikianlah keyakinan kebanyakan orang yang memakai jimat pada umumnya. (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 55)
Walaupun jimat dikatakan syirik ashgor (kecil), namun syirik tetap lebih parah dari dosa besar. Dan kita tetap harus waspada dari dosa syirik tersebut walaupun kecil karena Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48)
Dan waspadalah dengan kesyirikan karena syirik itu sangat samar dari jejak semut di atas batu hitam di tengah kegelapan malam.
 
Menggantungkan Hati pada Jimat
Mengapa dalam menyelesaikan masalah, ingin lepas dari musibah, ingin menangkal diri dari berbagai penyakit, seseorang malah mencari selain Allah sebagai tempat mengadu. Padahal Allah-lah yang Maha Mencukupi, Allah-lah yang Ghoni, Yang Maha Kaya dan Mencukupi segalanya. Sungguh aneh, sebagian kita malah bergantung pada makhluk yang lemah, pada jimat yang bisa saja rusak dan punah, padahal ada Allah yang selalu mengawasi dan selalu menolong kita.
Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

Barangsiapa menggantung hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya” (HR. Tirmidzi no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barangsiapa menggantungkan hatinya pada jimat dan rajah, maka Allah akan menyerahkan urusan orang tersebut pada benda-benda tadi dan Allah akan menghinakannya. Beda halnya jika Allah yang dijadikan tempat bergantung. Jika seseorang bergantung pada Allah, maka urusannya akan diselesaikan oleh Allah, yang sulit akan menjadi mudah, dan yang jauh akan didekatkan. Jika Allah yang menjadi sandaran, maka sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). (Lihat Fathul Majid, 138)
 
Tawakkal, Itu Kunci Kemudahan
Bersandarnya hati Allah diikuti dengan melakukan sebab yang benar, itulah tawakkal dan itulah jalan meraih berbagi kemudahan dan kecukupan. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)
Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah ketika menjelaskan surat Ath Tholaq ayat 3 mengatakan, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menyandarkan hatinya pada-Nya, maka Allah akan memberi kecukupan bagi-Nya.” (Tafsir Ath Thobari, 23: 46)
Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Barangsiapa yang menyandarkan diri pada Allah dalam urusan dunia maupun agama untuk meraih manfaat dan terlepas dari kemudhorotan (bahaya), dan ia pun menyerahkan urusannya pada Allah, maka Allah yang akan mencukupi urusannya. Jika urusan tersebut diserahkan pada Allah Yang Maha Mencukupi (Al Ghoni), Yang Maha Kuat (Al Qowi), Yang Maha Perkasa (Al ‘Aziz) dan Maha Penyayang (Ar Rohim), maka hasilnya pun akan baik dari cara-cara lain. Namun kadang hasil tidak datang saat itu juga, namun diakhirkan sesuai dengan waktu yang pas.” (Taisir Al Karimir Rahman). Masya Allah suatu keutamaan yang sangat luar biasa sekali dari orang yang bertawakkal.
Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari berbagai macam kesyirikan dan budaya jimat. Semoga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid dan bersih dari syirik.(4)

Terima kasih atas kunjungan nya, Untuk Melihat Artikel lainnya,
Silahkan Lihat Daftar Isi

Suluah Bendang

thumbnail Perdukunan.....
Author by : Edi Murfin. Kamis, 12 September 2013
Description : Perdukunan - Perdukunan, ramalan nasib, dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh Islam dengan larangan yang keras. Sisi keharamannya ...

Mari Bantu Membagikan Perdukunan.... ini. Melalui Sosial Media Dibawah, Insya Allah akan membawa Baraqah bagi kita semua. Aamiin YRA

Bagikan Perdukunan....

Posting Komentar

 
 
 
Top